Thursday, 23 April 2026

 

Dana Desa & Pemerintah Desa dalam kerangka PP Nomor 16 Tahun 2026

    Substansi paling fundamental dari PP Nomor 16 Tahun 2026 terletak pada penegasan empat pilar kewenangan yang dimiliki oleh setiap desa guna mewujudkan otonomi yang sesungguhnya. Pilar pertama adalah kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul, yang memberikan perlindungan penuh terhadap organisasi masyarakat adat, hukum adat lokal, serta tata kelola tanah kas desa yang bersifat turun-temurun. Pilar kedua adalah kewenangan Lokal Berskala Desa, yang mencakup pengaturan pasar desa, tambatan perahu bagi nelayan, pengelolaan sistem irigasi tingkat dusun, penyelenggaraan posyandu, pengembangan sanggar seni budaya, hingga pemeliharaan ruas jalan desa secara mandiri. Sementara pilar ketiga adalah kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah supra desa yang wajib disertai dengan dukungan pendanaan yang memadai dari instansi pemberi tugas.


Comments System

Disqus Shortname